Pilihan Editor
Stice et al, menyatakan aktiva merupakan kemungkinan untuk mendapatkan manfaat ekonomi di masa depan yang di peroleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu sebagai hasil dari transaksi atau kejadian masa lalu.
l) Aktiva Lancar
Kusmadi (2007:50) menyatakan aktiva lancar adalah harta satu masa perputaran kegiatan usaha pokok perusahaan yang normal (biasanya l tahun) diharapkan dapat dicairkan menjadi uang tunai, dijual atau dipakai.
Elemen-elemen yang termasuk dalam aktiva lancar antara lain
adalah kas, persediaan, perlengkapan piutang usaha, piutang wesel, semua brban atau biaya. Suatu aktiva diklasifikasikan sebagai aktiva lancar jika aktiva tersebut:
I) Diperkirakan akan direalisasikan clan dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan.
2) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dari tanggal neraca.
3) Berupa kas yang penggunaanya tidak dibatasi aktiva lancar.
4) Semua investasi
5) Semua beban/biaya yang dilakukan dimuka dan masih merupakan piutang pada akhir periode akuntansi.
2) Aktiva Tidak Lancar Kusuma menyatakan aktiva talc berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau untuk 10 tujuan administrasi. Yang tennasuk aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, saham dan obligasi.
3) Aktiva Tetap Homgren dan Harison (2003:502), menyatakan aktiva tetap adalah aktiva yang dapat digunakan dalam jangka yang lama dan bentuk fisiknya memberikan kegunaan dari aktiva tersebut. Dari definisi aktiva tetap di atas dinyatakan bahwa aktiva tetap tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dugunakan dalam bentuk operasi perusahaandan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan.
Aktiva tetap mempunyai usia yang terbatas kesuali tanah dan aktiva tetap bersifat non moneter dalam arti masa manfaatnya diterima dari penggunaan atau penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah uang tertentu.
4) Aktiva Lain-lain (Amerti Irvin Widowati,2011: 18), menyatakan aktiva lain-lain adalah semua aktiva perusahaan yang tidak dapat digolongkan dalam aktiva tersebut diatas, misalnya rnesin-mesin yang tidak dapar dipakai lagi. Kewajiban (Munawir, 2007 dalam Mawardi, 2012: 132), menyatakan Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belumterpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditur. Hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan ke dalam hutang lancar (hutang jangka pendek) dan hutangjangka panjang.
I) Kewajiban Lancar (Hutang Jangka Pendek) Soemarso (2009:230), menyatakan kewajiban lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dalam satu tahun atau dalam satu siklus kegiatan normal perusahaan.
Menurut Munawir (2007:59) Elemen-elemen hutang jangka pendek atau hutang lancar antara lain :
a) Hutang dagang, merupakan hutang yang timbul karena adanya pembelian barang dagang secara kredit.
b) Hutang wesel, merupakan hutang yang diserta dengan janji tertulis (yang diatur dengan undang-undang) untuk melakukan pernbayaran sejumlah tetentu dimasa yang akan datang.
c) Hutang pajak, merupakan pajak untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum disetorkan ke kas negara.
d) Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo, merupakan sebagai (seluruh) hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek karena harus segera dilakukan pembayarannya.
e) Penghasilan yang diterima dimuka, merupakan penerimaan uang atas penjualan barangjasa yang belum direalisir.
2) Kewajiban Tidak Lancar (Hutang Jangka Panjang) Soemarso (2009:235), menyatakan kewajiban tidal lancar terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkindi masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaan, mana yang lebih lama.
Elemen-elemen hutang jangka panjang antara lain yaitu :
a) Kredit lnvestasi (long Term Loan) yang disediakan oleh perbankan masih banyak dirnanfaatkan oleh kalangan pengusaha dengan suku bunga kredit investasi di Indonesia yang lebih rendah dibandingkan suku bunga kredit bagi modal kerja.
b) Hutang Hipotik (mortgage Payable) merupakan bentuk jangka panjang dengan kegunaan aktiva yang tidak bergerak (tanah, bangunan)
c) Hutang Obligasi (Bond Payable) merupakan surat hutang dan umumnya tidak djamin dengan aktiva tertentu. Oleh karena itu, jika perusahaan bangkrut, maka pemegangobligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum sehingga hal ini akan menyebabkan beberapa perusahaan mernilih untuk rnenerbitkan obligasi dengan suku bunga mengembang (floating rate).
d) Hutang kepada pemegang saham atau kepada perusahaan induk (Holding company).
3) Perjanjian Hutang Menurut Mawardi, (2012:54), perjanjian hutang dapat dikelompok.kan kedalam dua bentuk yaitu, perjanjian negative dan positif.
a) Perjanjian negative umumnya menunjuk.kan aktivitas tertentu yang rnengakibatkan subsitusi asset atau masalah pembayaran kembali. Contoh perjanjian hutang negative mencakup larangan terhadap merger, batasan peminjam tambahan, batasan pembayaran dividend dan excess cash sweeps.
b) Perjanjian positif mensyaratkan peminjam melakukan tindakan tertentu seperti menjaminkan asset atau memenuhi benchmark tertntu (biasanya rasio-rasio keuangan), yang memenuhi keseluruhan keuangan. Contoh umum perjanjian hutang positif mencakup tingkat rasio current, leverage, probabilitas dan net worth minimal atau maksimum. Jadi menurut kieso, (2011 :65), perjanjran hutang baik bentuk negative maupun positif dapat digunakan untuk membatasi konflik kepentingan yang potensial terjadi antara kreditur dan stakeholders perusahaan.
I) Diperkirakan akan direalisasikan clan dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi normal perusahaan.
2) Dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasikan dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dari tanggal neraca.
3) Berupa kas yang penggunaanya tidak dibatasi aktiva lancar.
4) Semua investasi
5) Semua beban/biaya yang dilakukan dimuka dan masih merupakan piutang pada akhir periode akuntansi.
2) Aktiva Tidak Lancar Kusuma menyatakan aktiva talc berwujud adalah aktiva non moneter yang dapat diidentifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan kepada pihak lain atau untuk 10 tujuan administrasi. Yang tennasuk aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, saham dan obligasi.
3) Aktiva Tetap Homgren dan Harison (2003:502), menyatakan aktiva tetap adalah aktiva yang dapat digunakan dalam jangka yang lama dan bentuk fisiknya memberikan kegunaan dari aktiva tersebut. Dari definisi aktiva tetap di atas dinyatakan bahwa aktiva tetap tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dugunakan dalam bentuk operasi perusahaandan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan normal perusahaan.
Aktiva tetap mempunyai usia yang terbatas kesuali tanah dan aktiva tetap bersifat non moneter dalam arti masa manfaatnya diterima dari penggunaan atau penjualan jasa-jasa dan bukan dari pengubahannya menjadi sejumlah uang tertentu.
4) Aktiva Lain-lain (Amerti Irvin Widowati,2011: 18), menyatakan aktiva lain-lain adalah semua aktiva perusahaan yang tidak dapat digolongkan dalam aktiva tersebut diatas, misalnya rnesin-mesin yang tidak dapar dipakai lagi. Kewajiban (Munawir, 2007 dalam Mawardi, 2012: 132), menyatakan Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belumterpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditur. Hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan ke dalam hutang lancar (hutang jangka pendek) dan hutangjangka panjang.
I) Kewajiban Lancar (Hutang Jangka Pendek) Soemarso (2009:230), menyatakan kewajiban lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dalam satu tahun atau dalam satu siklus kegiatan normal perusahaan.
Menurut Munawir (2007:59) Elemen-elemen hutang jangka pendek atau hutang lancar antara lain :
a) Hutang dagang, merupakan hutang yang timbul karena adanya pembelian barang dagang secara kredit.
b) Hutang wesel, merupakan hutang yang diserta dengan janji tertulis (yang diatur dengan undang-undang) untuk melakukan pernbayaran sejumlah tetentu dimasa yang akan datang.
c) Hutang pajak, merupakan pajak untuk perusahaan yang bersangkutan maupun pajak pendapatan karyawan yang belum disetorkan ke kas negara.
d) Hutang jangka panjang yang segera jatuh tempo, merupakan sebagai (seluruh) hutang jangka panjang yang sudah menjadi hutang jangka pendek karena harus segera dilakukan pembayarannya.
e) Penghasilan yang diterima dimuka, merupakan penerimaan uang atas penjualan barangjasa yang belum direalisir.
2) Kewajiban Tidak Lancar (Hutang Jangka Panjang) Soemarso (2009:235), menyatakan kewajiban tidal lancar terdiri dari pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkindi masa depan akibat kewajiban sekarang yang tidak dibayarkan dalam satu tahun atau siklus operasi perusahaan, mana yang lebih lama.
Elemen-elemen hutang jangka panjang antara lain yaitu :
a) Kredit lnvestasi (long Term Loan) yang disediakan oleh perbankan masih banyak dirnanfaatkan oleh kalangan pengusaha dengan suku bunga kredit investasi di Indonesia yang lebih rendah dibandingkan suku bunga kredit bagi modal kerja.
b) Hutang Hipotik (mortgage Payable) merupakan bentuk jangka panjang dengan kegunaan aktiva yang tidak bergerak (tanah, bangunan)
c) Hutang Obligasi (Bond Payable) merupakan surat hutang dan umumnya tidak djamin dengan aktiva tertentu. Oleh karena itu, jika perusahaan bangkrut, maka pemegangobligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum sehingga hal ini akan menyebabkan beberapa perusahaan mernilih untuk rnenerbitkan obligasi dengan suku bunga mengembang (floating rate).
d) Hutang kepada pemegang saham atau kepada perusahaan induk (Holding company).
3) Perjanjian Hutang Menurut Mawardi, (2012:54), perjanjian hutang dapat dikelompok.kan kedalam dua bentuk yaitu, perjanjian negative dan positif.
a) Perjanjian negative umumnya menunjuk.kan aktivitas tertentu yang rnengakibatkan subsitusi asset atau masalah pembayaran kembali. Contoh perjanjian hutang negative mencakup larangan terhadap merger, batasan peminjam tambahan, batasan pembayaran dividend dan excess cash sweeps.
b) Perjanjian positif mensyaratkan peminjam melakukan tindakan tertentu seperti menjaminkan asset atau memenuhi benchmark tertntu (biasanya rasio-rasio keuangan), yang memenuhi keseluruhan keuangan. Contoh umum perjanjian hutang positif mencakup tingkat rasio current, leverage, probabilitas dan net worth minimal atau maksimum. Jadi menurut kieso, (2011 :65), perjanjran hutang baik bentuk negative maupun positif dapat digunakan untuk membatasi konflik kepentingan yang potensial terjadi antara kreditur dan stakeholders perusahaan.
Saat ini 0 comments :